Perseteruan Palestina-Israel terkait kepemilikan tanah Palestina terus menjadi arena perang yang tak berkesudahan sejak diproklamirkan...
Perseteruan Palestina-Israel terkait kepemilikan tanah Palestina terus menjadi arena perang yang tak berkesudahan sejak diproklamirkannya Israel sebagai sebuah entitas di jantung dunia Islam itu. Bangsa Yahudi merasa berhak atas tanah tersebut dengan klaim "tanah yang dijanjikan". Sementara itu bangsa Arab yang diawali oleh suku Kan'an telah menempati tanah ini sejak 2500 SM. Kemudian setelah berlangsung ekspansi umat Islam ke tanah Syam (Palestina, Syria, Yordania & Libanon sekarang), wilayah ini secara resmi menjadi tanah wakaf milik umat Islam. Penduduknya hidup damai di bawah bendera "Daulah Islamiyah".
Masuknya Entitas Zionis Israel ke Palestina
Ketika Dinasti Turki Utsmani melemah dan penjajah Inggris mulai menguasai wilayah Islam -termasuk Palestina- konflik antara kolonial dengan penduduk setempat mulai terjadi. Pada waktu bersamaan kaum Yahudi yang tadinya berdiaspora di berbagai negara di Eropa memanfaatkan kondisi ini untuk mengokohkan eksistensinya dan memilih tanah Palestina sebagai tempat berdirinya negara mereka.
Deklarasi organisasi Zionis Internasional yang diprakarsai Theodore Herzl pada tahun 1897 di Bassel, Swiss, menjadi awal bagi bangsa Yahudi untuk gencar melakukan berbagai upaya guna mewujudkan berdirinya negara Israel. Mereka melakukan lobi terhadap pemerintah kolonial Inggris dan mendekati pemerintahan Turki Utsmani agar mau memberikan tanah Palestina, baik dengan sistem jual-beli maupun sebagai hadiah cuma-cuma. Sultan Abdul Hamid II yang saat itu berkuasa menolak bujukan Zionis, hingga ia dilengserkan dan kemudian digantikan oleh penguasa-penguasa lemah.
Lewat peran media, Yahudi meyakinkan dunia bahwa orang-orang Palestina-lah yang telah menjual tanah mereka kepada Yahudi, sementara Yahudi membelinya dengan cara "halal" dengan uang mereka sendiri. Oleh karena itu, pihak Palestina tak berhak memintanya kembali.
Hingga abad ke-19 Yahudi terus melakukan kampanye, mengangkat wacana "tanah tanpa penduduk untuk penduduk tanpa tanah", menggambarkan seolah tidak ada penduduk di Palestina. Jadi, Yahudi berhak atas tanah itu karena mereka sendiri tidak memiliki tanah. Namun ketika pertama kali mendatangi tanah ini, mereka mendapati telah ada kehidupan masyarakat di sana. Tanah itu telah dihuni oleh penduduk yang sangat rajin dan berkarakter.
Marx Noredo, salah seorang pembesar pimpinan pergerakan Zionis mengirim dua orang utusan kepada Hertzel untuk mengangkat isu "pemulangan seluruh Yahudi ke Palestina" . Namun sepulangnya mereka menulis, "Sesungguhnya Palestina ibarat pengantin cantik yang telah memenuhi segala persyataran, akan tetapi ia telah dinikahi." Artinya bumi itu telah berpenghuni, bukan wilayah kosong.
Propaganda Zionis ini tentu saja mendapat reaksi perlawanan dari penduduk pribumi. Sebenarnya sejak tahun 1886 sudah pernah terjadi cekcok antara petani Palestina dengan entitas penjajah Yahudi . Ketika itu muncul tokoh Rasyad Basya yang berupaya menyelamatkan Al Quds dan mengutus delegasi dari para petinggi Al Quds untuk melakukan aksi protes pada Mei 1890.
Pada bulan Juni 1891 para petinggi Al-Quds kembali menuntut perdana menteri Dinasti Utsmaniyah untuk menghentikan migrasi Yahudi ke Palestina dan mengharamkan bagi mereka untuk menguasai tanah Palestina. Para ulama Palestina juga melakukan aksi yang sama kepada perdana menteri Dinasti Utsmaniyah. Koran-koran Palestina juga tak kalah gencar memperingatkan bahaya lokalisasi Yahudi dan meminta agar urusan ini diperketat.
Tahun 1897 Syaikh Muhammad Thahir Husaini -mufti Al Quds- memimpin badan otoritas untuk mengkaji tuntutan pemindahan kekuasaan atas Al-Quds. Namun solusi akhir, pihak Yahudi tetap mendapatkan bagian terbesar. Adapun tokoh-tokoh lain yang ikut ambil bagian dalam upaya ini antara lain Syekh Sulaiman Taji Faruqi, Yusuf Al Khalidy, Ruhy Al Khalidy, Sa'id Al Husainy dan Najib Nashar.
Meskipun Sultan Abdul Hamid bersama para petinggi pusat telah menentang migrasi ini. Namun karena buruknya kondisi pemerintahan Dinasti Utsmaniyah saat itu, Yahudi tetap bisa membeli tanah lewat berbagai cara. Kondisi pemerintahan yang morat marit dan menyusul lengsernya Sultan Abdul Hamid tahun 1909, menyebabkan proses migrasi Yahudi ke Palestina semakin gencar.
Penguasaan Zionis atas Tanah Palestina
Keruntuhan dinasti Utsmaniyah tahun 1918 meyebabkan Yahudi berhasil mendapatkan banyak tanah bahkan mencapai angka seluas 420 ribu donem (1 Donem = 1000 meter2), yang diperoleh dari dinasti-dinasti Lebanon yang terpecah atau hasil pelelangan pemerintah Utsmaniyah atas tanah para petani yang tak mampu membayar pajak. Mereka juga mendapatkan dari sebagian petinggi Palestina yang mayoritas Kristen. Hingga jumlah tanah yang mereka beli mencapai 93% dari luas yang berhasil mereka peroleh.
Dalam rentang tahun 1917-1948, ketika Palestina jatuh ke tangan imperialis Inggris, proyek Zionis dan pendirian tanah air bagi bangsa Yahudi mulai muncul ke permukaan. Yahudi mulai berdatangan ke Palestina guna merealisasikan proyek besar mereka. Mereka terus melakukan berbagai upaya untuk tujuan ini, walaupun mendapat perlawanan dari rakyat Palestina.
Selama penjajahan Inggris, Yahudi baru mendapatkan 1.380.000 donem tanah Palestina, atau 5,1% saja dari luas total tanah Palestina. Meskipun mereka telah mengerahkan segala upaya, potensi dan modal yang besar, termasuk upaya teror terhadap rakyat Palestina.
Namun penting diketahui bahwa perolehan tersebut tersebut bukan mereka dapat dari bangsa Palestina. Pada kenyataannya mereka mendapatkan tanah dari pemberian penguasa imperial Inggris atas tanah Amiriyah, atau dari para tuan tanah non-Palestina yang tidak bermukim di sana karena tidak mendapatkan izin masuk ke Palestina dan mengelola tanah tersebut.
Pemerintah Inggris juga telah memberikan sekitar 200 ribu Donem tanah Amiriyah secara cuma-cuma kepada Yahudi, demikian juga mereka telah memberikan 200 ribu donem lainnya dengan imbalan secara simbolis. Pada masa Harbert Samuel -duta Inggris pertama untuk Palestina (1920-1925) dan seorang Yahudi Zionis-, ia juga memberikan seluas 175 Donem areal paling subur di dataran rendah antara Haifa dan Qisyariyah kepada Yahudi. Pemberian lain juga dilakukan berkali-kali atas wilayah dataran rendah di Negev dan kawasan pantai Laut Mati.
Di sana juga terdapat lahan luas milik keluarga tuan tanah, khususnya pada tahun 1869. Daulah Amiriyah terpaksa menjual tanah untuk menutupi anggaran negara, maka tanah tersebut dibeli oleh keluarga-keluarga kaya asal Lebanon. Setelah itu mereka menjualnya kepada Yahudi dengan jumlah besar-besaran. Sehingga menyebabkan 2746 keluarga Arab terlantar. Padahal mereka telah menempati dan menggarap lahan ini selama ratusan tahun. Kejadian ini terus berulang ketika tuan tanah Lebanon menjual lagi tanah di danau Haula, bagian utara Palestina dan Wadi Hawarits (seluas 32 donem) yang kembali menelantarkan 15 ribu warga Palestina. Kondisi demikian adalah sisi lain dari tragedi yang terjadi di Palestina.
Dengan demikian jumlah lahan pertanian yang dijual tuan tanah yang bermukim di luar Palestina dalam rentang tahun 1920-1936 mencapai 55,5% dari total lahan pertanian yang didapat entitas Yahudi.
Semestinya mereka (para tuan tanah) yang harus bertanggung jawab atas penjualan ini, namun kita tidak bisa menuntut mereka. Kesalahan terbesar ada di pihak imperialis Inggris yang melarang mereka masuk dan mengelola lahan tersebut. Terutama setelah Palestina secara resmi terpisah dari Suriah dan Lebanon berdasarkan perjanjian Sykes-Picot.
Adapun jumlah tanah yang dijual orang Arab kepada Yahudi tak lebih dari 260 ribu Donem. Yahudi berhasil mendapatkan jumlah ini disebabkan kondisi krisis yang diciptakan oleh penjajah imperial Inggris terhadap para petani Palestina, hingga para petani tidak mendapatkan pilihan lain. Semua itu dilakukan oleh imperial untuk kepentingan Yahudi sesuai mandat yang mereka terima atas Palestina. Meskipun di sisi lain tak bisa dipungkiri bahwa penjualan ini juga disebabkan beberapa orang Palestina yang tergelincir dengan godaan materi. Akan tetapi mereka kemudian diisolasi dan diperangi serta mengalami pemboikotan terutama pasca revolusi Arab tahun 1936-1939.
Dengan demikian total tanah yang didapat Yahudi dari keturunan Palestina hingga tahun 1948 tak lebih dari 1 % total tanah Palestina.
Upaya Mempertahankan Tanah Palestina
Selama 70 tahun pasca dimulainya proyek lokalisasi dan eksodus ke Palestina, Yahudi begitu gigih dalam mewujudkan proyek mereka. Dengan berbagai akal bulus mereka terus berupaya mendapatkan tanah umat Islam ini.
Di sisi lain juga memperlihatkan keteguhan putra-putri Palestina mempertahankan tanah air mereka dan memerangi praktek penjualan tanah ini. Majelis Tinggi Islam di bawah pimpinan Haji Amin Husainy bersama para ulama Palestina yang lainnya telah memberikan andil besar dalam upaya ini.
Pada muktamar pertama tanggal 25 Januari 1930 M dikeluarkan fatwa haram atas penjualan walau sejengkal dari tanah Palestina kepada Yahudi. Siapapun yang menjualnya dianggap telah murtad, keluar dari barisan kaum Muslimin, haram dikuburkan di pemakaman orang Islam, harus diboikot dan dicela.
Para ulama juga melakukan kampanye besar-besaran ke berbagai pelosok Palestina untuk menolak dan menghentikan pejualan tanah kepada Yahudi. Mereka juga mengambil sumpah masyarakat untuk tetap memperjuangkan dan mempertahankan bumi Palestina dari segala bentuk praktek penjualan. Bahkan hingga membeli beberapa desa secara utuh, seperti Deir Amru, Zaita dan beberapa desa lainnya. Para ulama juga berupaya juga menyatukan seluruh lembaga yang ada untuk berjuang menghentikan penjualan tanah, serta membentuk "shunduq ummat" (dana umat) guna menyelamatkan beberapa wilayah Palestina. Hingga dari dana ini berhasil menyelamatkan wilayah Bathihah -bagian timur laut Palestina- seluas 300 ribu donem.
Catatan Penting
Dapat disimpulkan bahwa segala kerugian yang dialami Palestina sejatinya bukanlah disebabkan oleh orang Palestina sendiri. Melainkan karena kekalahan yang diperoleh tentara Arab dalam perang 1948, proyek lokalisasi Yahudi yang meraup hampir 77% tanah Palestina. Dan juga disebabkan pengusiran warga Palestina dari tanah airnya oleh penjajah lalu merampas wilayahnya. Pasca perang 1967, penjajah juga mengambil alih wilayah yang tersisa dan mengusir penduduknya dengan berbagai dalih.
Namun hingga saat ini anak-anak Palestina masih memandang hina dan mencela para penjual tanah ataupun yang menjadi mediatornya. Hukum bunuh masih tersemat pada mereka yang masih terpedaya untuk menjual tanah Palestina walau hanya sejengkal. Sementara para tokoh reformis Palestina telah membasmi mereka walaupun entitas Zionis tetap berusaha melindungi. Allahu A'lam.
Oleh: Harun Al Rasyid, Lc.
_________________
Referensi:
- Filistin, Dirasat Manhajiyah fi Qadiyah Filistiniyah, Dr. Muhsin Muhammad Shalih
-www.wikipedia.org
