Muslimide Online - Pengadilan Pidana Mansoura menjatuhkan hukuman penjara selama 3,5 tahun kepada Mohammed Massad Al-Jauhary, salah seor...
MuslimideOnline- Pengadilan Pidana Mansoura menjatuhkan hukuman penjara selama 3,5 tahun kepada Mohammed Massad Al-Jauhary, salah seorang mahasiswa Fakultas Perdagangan, Universitas Mansoura.
Mohammed diadili dengan 13 tuduhan, diantaranya adalah tuduhan telah melakukan kerusuhan, mengganggu ketertiban umum, meneror warga, dan mengancam keamanan nasional.
Perlu dicatat bahwa Mohammed ditangkap oleh pihak keamanan Mesir karena memakai syal Palestina saat pulang dari kampus pada 20 November silam.
Perlu dicatat bahwa Mohammed ditangkap oleh pihak keamanan Mesir karena memakai syal Palestina saat pulang dari kampus pada 20 November silam.
Redaktur: Rendiyan S.
Sumber: rassd
Sumber: rassd