Pengadilan Israel di kota Al-Quds memerintahkan Otoritas Palestina untuk membayar ganti rugi kepada sebuah keluarga Israel demi mempertangg...
Pengadilan Israel di kota Al-Quds memerintahkan Otoritas Palestina untuk membayar ganti rugi kepada sebuah keluarga Israel demi mempertanggung-jawabkan serangan yang menyebabkan kematian tiga orang anggota keluarga tersebut.Keputusan yang diumumkan pada hari Ahad menyebutkan bahwa Otoritas Palestina mengetahui potensi resiko penggunaan senjata, namun tidak memperingatkan para penggunanya. Karena itulah, Otoritas bertanggung jawab terhadap para korban.
Juru bicara pengadilan mengatakan bahwa persidangan yang dimulai sejak tahun 2009 masih berlangsung hingga saat ini, namun hakim tidak menyebutkan jumlah ganti rugi yang harus dibayar oleh pihak Otoritas Palestina.
Redaktur: Abdurrahman
Sumber: pls48