Oleh : Faishal Abdurrahman | @faisalrahman Muslimide Online - Persatuan ummat Islam memiliki kedudukan yang mulia dan luhur dal...
Oleh : Faishal Abdurrahman | @faisalrahman
MuslimideOnline- Persatuan
ummat Islam memiliki kedudukan yang mulia dan luhur dalam syariat Islam. Ia
merupakan ikatan yang kokoh yang bila ia hancur akan hancur pula ikatan-ikatan
silam lainnya, pasif hukum-hukumnya, hilang syiar-syiarnya dan berpecah belah
seperti buih di lautan.
Bersatunya ummat Islam dalam satu payung bernama jama’atul
muslimin merupakan suatu hal yang diharuskan. Ia adalah sebuah perintah
langsung dari Al Quran dan As-Sunnah untuk menjaga jamaah agar tetap menyatu.
Dipelihara kesatuannya, dilindungi keutuhannya, dan dicegah setiap ancaman yang
akan merusaknya. Allah berfirman:
“Dan berpegang teguhlah kamu sekalian dengan tali
Allah dan janganlah kamu sekalian berpecah belah, dan ingatlah
nikmat Allah atas kamu semua ketika kamu bermusuh-musuhan maka Dia (Allah)
menjinakkan antara hati-hati kamu maka kamu menjadi bersaudara sedangkan
kamu diatas tepi jurang api neraka, maka Allah mendamaikan antara hati kamu.
Demikianlah Allah menjelaskan ayat ayatnya agar kamu mendapat petunjuk” (Q.S.
Ali Imron ayat 103)
“Dan janganlah kamu menyerupai orang orang yang bercerai berai
dan berselisih sesudah datangnya keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka
itulah orang orang yang mendapat siksa yang pedih.”(Ali Imron: 105)
Sungguh banyak ayat-ayat Quran yang memerintahkan agar
tidak terjadinya perpecahan di kalangan ummat muslim. Namun dari dua ayat yang
baru saja di sampaikan di atas, bisa ditarik kesimpulan bahwa kesatuan ummat
atau jama’atul muslimin merupakan sebuah keharusan. Sebagaimana seharusnya kita
berpegang teguh pada tali Allah agar tidak tersesat di jalan kehidupan. Urgensi
persatuan ummat merupakan sebuah kewajiban yang harus di wujudkan. Adapun
unsur-unsur yang dapat menyatukan jama’tul muslimin adalah:
1.
Kesatuan Aqidah
Bahwa ummat Islam mempunyai suatu system yang
menghimpun setiap orang yang mengucapkan Laa Ilaha Illallah secara
ikhlas. Dan barang siapa yang tidak mengimani kalimat ini, maka ia bukan
termasuk dari jama’ah ini.
2.
Kesatuan Ibadah
Sesungguhnya Allah menciptakan manusia semata-mata
adalah untuk beribadah kepadanya. Setiap muslim wajib hukumnya menunaikan
shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, membayar zakat bila tiba masa
dan waktunya, dan kewajiban-kewajiban lainnya dalam Islam. Maka, dalam hal ini,
seluruh ummat Islam melakukan bentuk ibadah yang sama dan secara bersama-sama.
Ummat telah disatukan dalam bentuk penunaian ibadah tanpa membedakan jenis dan
warna kulit.
3.
Kesatuan Adat
dan Perilaku
Setiap muslim mempunyai keteladanan yang baik pada
diri Rasulullah saw. Ini menumbuhkan kesatuan perilaku dan akhlaq, karena kaum
muslimin dituntut meneladani Rasulullah saw, menyangkut perilaku dan peri
kehidupan.
4.
Kesatuan
Sejarah
Seorang muslim tidak terikat oleh tanah air atau warna
kulit tertentu, dan hanya sejarah Islamlah yang menjadi ikatan dan kebanggaan.
5.
Kesatuan Bahasa
Merupakan suatu yang alami jika bahasa Arab menjadi
salah satu faktor pemersatu ummat Islam. Ummat Islam dituntut agar memahami
Islam dan mengamalkannya. Sementara undang undang Islam adalah Al Quran yang
diturunkan dalam bahasa Arab. Maka, tidak mungkin dapat memahami Al Quran dan
mengamalkannya, kecuali dengan memahami dan menguasai bahasa Arab. Namun ini
bukan berarti penolakan terhadap bahasa-bahasa lain yang ada dalam dunia Islam.
Yang dituntut adalah, menjadikan bahasa Arab sebagai bahasa resmi negeri-negeri
Islam dan alat komunikasi kaum muslimin, tanpa menafikkan bahasa setempat
sebagai komunikasi secara khusus.
6.
Kesatuan Jalan
Sesungguhnya jalan kaum musimin adalah satu, yaitu
jalan para Nabi dan Rasul. Inilah jalan yang akan mengantar ke syurga. Karena
itu, seorang muslim dituntut untuk senantiasa teguh dan konsisten di jalannya.
Jangan sampai tergelincir atau menyimpang, karena akan celaka dan sesat.
7.
Kesatuan Dustur (Undang Undang)
Sumber Undang Undang ummat Islam adalah Al Quran dan
As-Sunnah. Kaum muslimin dilarang mengambil rujukan untuk menata dan mengatur
gerakan mereka di atas planet ini, kecuali dari apa yang diturunkan Allah dan
dibawa Rasul-Nya. Allah Berfirman:
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak
beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka
perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan
terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan
sepenuhnya.” (An Nisa: 65)
8.
Kesatuan
Pemimpin
Ummat Islam sepakat bahwa pemimpin ummat Islam pertama
adalah Rasulullah, kemudian para khalifah yang terpimpin. Masing masing dari
mereka menjadi pemimpin di zamannya. Tidak boleh adanya kepemimpinan ummat
Islam lebih dari seorang khalifah. Adanya beberapa kepemimpinan dalam jama’ah,
disamping merupakan perpecahan ummat, ia juga menimbulkan munculnya
kelompok-kelompok yang ttumbuh di dalam tubuh ummat Islam. kesatuan pemimpin
merupakan symbol persatuan, kekuatan tubuh, dan kesatuan panjinya. Dengan
mengangkat seorang imam untuk mengurusi persoalan ummat, maka ummat Islam akan
mencapai kesatuan, kekuatan, dan kekukuhan bangunan.
Dari kedelapan unsur persatuan ummat Islam diatas,
dapat dilihat bahwa persatuan ummat Islam merupakan kekuatan yang amat dahsyat.
Kaum muslimin merupakan satu ummat yang disatukan oleh Ukhuwah Islamiyah. Allah
Berfirman:
“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara.
Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan
takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.” (Al Hujuraat: 10)
Di masa silam, Islam dikenal sebagai agama yang besar
dan ajaran yang mendunia. Dari semenanjung barat hingga pelosok timur mengakui
bahwa Islam adalah ajaran yang agung dan mendunia. Keagungan Islam di masa lalu
sesungguhnya tercermin pada persatuan ummat terdahulu dan betapa dalamnya
kecintaan mereka terhahadap agama ini. Semoga Allah menyatukan hati kaum
muslimin agar tidak berpecah-belah, dan mampu mengembalikan zaman kejayaan
Islam seperti di masa silam. Allahu ‘alam.
Sumber Pustaka:
1.
Al-Qur’anul karim
2.
Al Jufri Salim Segaf, 2005, Menuju Jama’atul Muslimin, Jakarta : Pustaka
Kautsar
